Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Current Text
Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil:
a. pelaksanaan tugas admistratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Your Correction
