Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil: a. pelaksanaan tugas admistratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Your Correction