Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
d. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
g. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
h. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan,
kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
Your Correction
