PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Perizinan dan layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merujuk pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
(2) Jenis perizinan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Izin penyelenggaraan pos;
b. Izin penyelenggaraan telekomunikasi;
c. Izin penyelenggaraan penyiaran; dan
d. Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(3) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penetapan Penomoran telekomunikasi;
b. Hak Labuh (Landing Right) Satelit;
c. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi
d. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;
e. Pemberian Pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
f. Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
(4) Perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) merupakan izin komersial atau operasional.
(5) Permohonan perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang bukan untuk kepentingan komersial diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Permohonan Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; dan
d. koperasi.
Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan untuk wilayah:
a. Nasional;
b. Daerah Provinsi; dan/atau
c. Daerah Kabupaten/kota.
Izin Penyelenggaraan Pos dapat mencakup layanan:
a. Komunikasi tertulis dan/atau Surat Elektronik;
b. Paket;
c. Logistik;
d. Transaksi Keuangan; dan/atau
e. Keagenan Pos.
(1) Izin Penyelenggaraan Pos diberikan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan Penyelenggaraan Pos.
(2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berisi komitmen:
a. kesanggupan menyampaikan struktur permodalan;
b. kesanggupan menyampaikan proposal rencana usaha;
c. kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos;
d. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Pos dalam waktu yang ditentukan;
e. Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
f. menyampaikan data yang valid dan benar;
g. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen;
h. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan
i. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Penyelenggaraan Pos diterbitkan berdasarkan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Izin Penyelenggaraan Pos diterbitkan.
(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik.
(4) Izin Penyelenggaraan Pos berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemenuhan pernyataan komitmen sepanjang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan Pos.
(1) Sebagai pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pelaku Usaha wajib memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin berdasarkan surat perintah membayar dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah membayar ditetapkan.
(2) Penerbitan surat perintah membayar biaya izin dan pembayaran biaya izin oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Pos yang telah berlaku efektif, wajib membayar kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pembayaran biaya izin dan pembayaran kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(1) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
b. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; dan
c. Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum.
(2) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched;
b. penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched;
c. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
d. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
e. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup;
f. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
g. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan/atau
h. penyelenggaraan jaringan bergerak Terestrial Radio Trunking.
(2) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, dan huruf h diberikan melalui mekanisme evaluasi.
(3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f diberikan melalui mekanisme seleksi dan diatur dalam Peraturan Menteri.
Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi meliputi kategori:
a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; dan/atau
c. penyelenggaraan jasa multimedia.
Kategori Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar terdiri atas fitur utama, yaitu:
a. teleponi;
b. faksimile;
c. pesan pendek (Short Message Service/SMS); dan/atau
d. pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS).
Kategori Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi meliputi:
a. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
b. Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card);
c. Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
dan/atau
d. Layanan Konten (Content Provider dan/atau Premium Call).
Kategori Penyelenggaraan Jasa Multimedia meliputi:
a. Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP);
b. Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP);
c. Layanan Sistem Komunikasi Data; dan/atau
d. Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV).
Permohonan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau izin penyelengaraan jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi.
(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk layanan teleponi dasar hanya dapat diajukan:
a. oleh pelaku usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah berlaku efektif untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, jaringan tetap sambungan internasional, jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan bergerak terestrial radio trunking; atau
b. Untuk Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan layanan teleponi dasar melalui satelit yang memperoleh hak labuh (landing right).
(2) Permohonan izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah berlaku efektif untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat:
a. 1 (satu) tahun sejak izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi diterbitkan;
b. 6 (enam) bulan sejak izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi diterbitkan; atau
c. 1 (satu) tahun sejak izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum diterbitkan.
(2) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum.
(4) Dalam hal penyelenggaraan menggunakan spektrum frekuensi radio, penomoran, dan/atau hak labuh, pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pencabutan penetapan penggunaan dimaksud.
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) dan ayat (4).
(2) Uji laik operasi dapat dilakukan dengan metode uji petik oleh Pelaku Usaha bersama Kementerian dan/atau penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha.
(3) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan surat keterangan laik operasi yang merupakan hasil Uji Laik Operasi.
(4) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, atau izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemenuhan pernyataan komitmen sepanjang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji petik dan penilaian mandiri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(1) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum tidak berbatas waktu sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. periode tahun pertama penyelenggaraan terhitung sejak berlaku efektifnya izin sampai dengan akhir tahun buku;
b. dalam hal izin berlaku efektif setelah tanggal 31 Oktober, periode tahun pertama penyelenggaraan terhitung sejak tanggal izin berlaku efektif sampai dengan akhir tahun buku berikutnya; dan
c. periode tahun kedua dan seterusnya terhitung sesuai dengan tahun buku (1 Januari sampai dengan 31 Desember).
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang telah berlaku efektif, wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio;
b. IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Televisi;
c. IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio;
d. IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi;
e. IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio;
f. IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Televisi; dan
g. IPP Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi.
(1) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA (RRI) untuk radio dan Televisi Republik INDONESIA (TVRI) untuk televisi.
(2) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi dan bersifat komersial.
(3) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
(4) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.