Correct Article 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Tim seleksi mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara mengenai penetapan daftar hasil peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dan/atau berita acara mengenai hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5).
(2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
Your Correction
