Correct Article 53
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Tim seleksi MENETAPKAN daftar peringkat hasil seleksi yang diurutkan berdasarkan peringkat tertinggi hingga peringkat terendah.
(2) Daftar peringkat hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil:
a. putaran lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3);
b. penilaian terhadap dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3); atau
c. penilaian dari lelang harga dan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(3) Dalam hal terdapat peserta seleksi yang mengundurkan diri, peserta seleksi pada urutan peringkat berikutnya naik ke urutan peringkat di atasnya.
(4) Penetapan daftar peringkat hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
