Correct Article 46
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) kepada tim Seleksi dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan tertulis melalui surat resmi secara elektronik disertai bukti yang memperkuat sanggahan.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh masing-masing peserta seleksi atau bersama-sama dengan peserta seleksi lainnya.
(4) Apabila sanggahan disampaikan melebihi batas waktu dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggahan dinyatakan tidak diterima.
(5) Tim seleksi memberikan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan.
(6) Jawaban tim seleksi atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
(7) Penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan seleksi.
(8) Proses sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi dituangkan dalam berita acara.
(9) Berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim seleksi mengumumkan:
a. jumlah peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tindak lanjut tahapan seleksi berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan, berupa:
1. melanjutkan seleksi;
2. menghentikan sementara seleksi; dan/atau
3. menghentikan seleksi; dan
c. daftar peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi dan masuk ke tahapan seleksi selanjutnya, melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
Your Correction
