Correct Article 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilaksanakan untuk memeriksa:
a. kelengkapan Dokumen Permohonan Keikutsertaan;
dan
b. memverifikasi Dokumen Permohonan Keikutsertaan.
(2) Dalam hal terdapat hal yang kurang jelas dan/atau meragukan pada Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada peserta seleksi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tim seleksi menyatakan peserta seleksi:
a. lulus evaluasi administrasi, jika Dokumen Permohonan Keikutsertaan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi; atau
b. tidak lulus evaluasi administrasi, jika Dokumen Permohonan Keikutsertaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
(4) Peserta seleksi yang tidak lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi.
Your Correction
