Correct Article 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Tim seleksi melaksanakan evaluasi administrasi terhadap Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang telah disampaikan peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Proses evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
