Correct Article 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Calon peserta seleksi menyampaikan Dokumen Permohonan Keikutsertaan kepada tim seleksi sesuai persyaratan, waktu, dan tempat penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang disampaikan selain pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi dinyatakan tidak diterima.
(3) Calon peserta seleksi yang telah menyerahkan Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai peserta seleksi.
(4) Proses penyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
