Correct Article 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Dalam hal terdapat adendum Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), calon peserta seleksi dapat mengambil adendum Dokumen Seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh tim seleksi.
(2) Proses pengambilan adendum Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
