Correct Article 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Calon peserta seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis secara resmi mengenai isi dari Dokumen Seleksi.
(2) Pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem seleksi secara elektronik kepada tim seleksi paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan oleh tim seleksi.
(3) Dalam hal seleksi dilaksanakan secara manual, penyampaian pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam Dokumen Seleksi.
Your Correction
