Correct Article 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Pengumuman pembukaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim seleksi melalui laman resmi Kementerian.
(2) Pengumuman pembukaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. pembukaan seleksi pada Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi;
b. persyaratan penyelenggara Telekomunikasi yang dapat mengikuti seleksi;
c. ketentuan dan persyaratan dalam pengambilan Dokumen Seleksi; dan
d. batas waktu pengambilan Dokumen Seleksi.
Your Correction
