Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat ditetapkan dalam hal pemenang seleksi dikenakan kewajiban yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya berupa: a. kewajiban khusus yang melekat pada pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3); dan/atau b. kewajiban membayar biaya penggantian dari pemenang seleksi yang merupakan pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Beban tambahan yang bersifat menambah biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang ditetapkan oleh Menteri. (3) Penetapan faktor pengurang dan penetapan beban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara yang adil, tidak diskriminatif, dan transparan.
Your Correction