Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m sebagai upaya yang terencana dan berkelanjutan agar dapat mengurangi dampak dari kondisi yang dapat mengganggu proses seleksi. (2) Kondisi yang dapat mengganggu proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gangguan teknis; dan b. keadaan kahar (force majeure). (3) Gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan suatu kondisi di luar keadaan kahar (force majeure) yang dapat menyebabkan terganggunya proses seleksi. (4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kondisi yang menyebabkan terganggunya proses seleksi, yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Your Correction