Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l ditetapkan sebesar 102% (seratus dua persen) dari biaya IPFR tahunan. (2) Besaran jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 100% (seratus persen) merupakan biaya IPFR tahunan yang terutang; dan b. 2% (dua persen) merupakan denda keterlambatan pembayaran biaya IPFR tahunan untuk 1 (satu) bulan. (3) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan merupakan Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi kepada bank persepsi yang menerbitkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan yang diserahkan oleh pemenang seleksi. (5) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setiap tahun dengan masa berlaku paling singkat 13 (tiga belas) bulan. (6) Masa berlaku jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai paling lambat pada tanggal dan bulan mulai berlakunya IPFR dan berakhir paling cepat 1 (satu) bulan setelah tanggal dan bulan mulai berlakunya IPFR di tahun berikutnya. (7) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran biaya IPFR tahunan pada tahun berjalan.
Your Correction