Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi dengan penawaran harga dan seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf c, ditetapkan sebesar: a. 1 (satu) kali dari harga penawaran terendah pemenang seleksi; atau b. 1 (satu) kali dari harga penawaran terendah pemenang seleksi ditambah proporsi harga penawaran masing-masing pemenang seleksi. (2) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, ditetapkan sebesar: a. harga dasar penawaran (reserved price); atau b. harga dasar penawaran (reserved price) ditambah proporsi harga dasar penawaran (reserved price). (3) Proporsi dalam penghitungan biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi. (4) Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling besar 100% (seratus persen). (5) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan berdasarkan skema pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Skema pembayaran untuk biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat: a. tetap; atau b. bertahap, selama masa berlaku IPFR. (7) Skema pembayaran bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan industri Telekomunikasi dan biaya penggelaran jaringan Telekomunikasi menggunakan alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang baru.
Your Correction