Correct Article 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berupa penyediaan layanan Telekomunikasi pada daerah blankspot.
(2) Peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. pembangunan dan/atau penyediaan jaringan pita lebar di wilayah tertentu; dan/atau
b. peningkatan kapasitas perangkat base station.
Your Correction
