Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berupa penyediaan layanan Telekomunikasi pada daerah blankspot. (2) Peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. pembangunan dan/atau penyediaan jaringan pita lebar di wilayah tertentu; dan/atau b. peningkatan kapasitas perangkat base station.
Your Correction