Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa: a. perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis; b. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi; dan/atau c. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional. (2) Pemenuhan atas setiap jenis kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan target waktu.
Your Correction