Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Kriteria pemenang seleksi dari seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan menggunakan pola lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai Seleksi.
Your Correction
