Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Metode seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yaitu:
a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
c. seleksi dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest.
(2) Seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan seleksi yang menggunakan penawaran harga sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan.
(3) Seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan:
a. pola SMRA; dan/atau
b. pola lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan seleksi yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan dalam membangun jaringan Telekomunikasi, meningkatkan kualitas layanan Telekomunikasi, dan/atau bentuk pemanfaatan frekuensi radio lainnya.
(5) Seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan menggunakan pola penilaian untuk setiap kriteria penilaian.
(6) Seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan seleksi yang menggunakan penawaran harga dan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan, dengan menggunakan pola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).
Your Correction
