Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempertimbangkan: a. aspek kompetisi dalam pelaksanaan seleksi; b. penguasaan Pita Frekuensi Radio yang akan dimenangkan; c. isu teknis yang mungkin muncul dalam penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi; d. aspek efisiensi teknis; dan e. jumlah penyelenggara Telekomunikasi yang berminat atas Objek Seleksi.
Your Correction