Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Penetapan syarat peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana Pemerintah untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi.
(2) Peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara Telekomunikasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa Telekomunikasi;
b. tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan;
c. tidak dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
d. tidak terafiliasi dengan peserta lain; dan
e. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal berdasarkan perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi dibutuhkan adanya syarat tambahan sebagai peserta seleksi.
(3) Peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi etika seleksi sebagai berikut:
a. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) dengan tim seleksi;
b. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antarpeserta seleksi;
c. tidak menerima, tidak menawarkan, tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan seleksi
d. tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pelaksanaan seleksi berupa upaya untuk menggagalkan proses pelaksanaan seleksi; dan
e. tidak melakukan pemalsuan dokumen terkait seleksi.
Your Correction
