Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a MENETAPKAN:
a. Objek Seleksi;
b. syarat peserta seleksi;
c. batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap);
d. metode seleksi;
e. harga dasar penawaran (reserved price);
f. jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond);
g. kriteria penilaian dokumen penawaran teknis dalam seleksi dengan metode tanpa penawaran harga melalui beauty contest dan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest;
h. bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest, dalam penilaian seleksi dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest;
i. kriteria pemenang seleksi;
j. hak dan kewajiban pemenang seleksi;
k. besaran biaya izin awal, biaya IPFR tahunan, dan skema pembayaran;
l. besaran jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR;
m. mitigasi risiko terjadinya gangguan proses seleksi; dan
n. metode evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
Your Correction
