Correct Article 74
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Dalam hal pemenang seleksi yang dikenakan kewajiban Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak membayar lunas biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pemenang seleksi
(2) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya izin awal yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan maupun dialihkan untuk pembayaran kewajiban lainnya.
Your Correction
