Correct Article 73
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Dalam hal pemenang seleksi yang dikenakan kewajiban Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak membayar lunas biaya izin awal dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
