Correct Article 69
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Pemenang seleksi yang sebelum ditetapkannya IPFR terbukti melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada saat pelaksanaan seleksi dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi;
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio berikutnya.
Your Correction
