Correct Article 67
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Pemenang seleksi yang sebelum ditetapkannya IPFR dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
