Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta seleksi yang terbukti terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif berupa: a. gugur sebagai peserta seleksi; dan b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction