Correct Article 62
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Tim seleksi dan/atau tim pendukung pelaksanaan seleksi yang melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan dari keanggotaan tim seleksi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
