Correct Article 61
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan teknis dan yuridis terhadap tim seleksi;
b. pemantauan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi; dan
c. evaluasi terhadap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi.
Your Correction
