Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan teknis dan yuridis terhadap tim seleksi; b. pemantauan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi; dan c. evaluasi terhadap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi.
Your Correction