Correct Article 60
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Pendanaan untuk seluruh kegiatan penyelenggaraan seleksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
