Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Minat penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan minat terhadap: a. Pita Frekuensi Radio tertentu; dan b. jumlah lebar Pita Frekuensi Radio. (2) Penjaringan minat penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman pada laman resmi Kementerian dan/atau melalui surat dari Kementerian.
Your Correction