Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Minat penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan minat terhadap:
a. Pita Frekuensi Radio tertentu; dan
b. jumlah lebar Pita Frekuensi Radio.
(2) Penjaringan minat penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman pada laman resmi Kementerian dan/atau melalui surat dari Kementerian.
Your Correction
