Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
(1) Kandidat Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan Pita Frekuensi Radio yang dapat digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Telekomunikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA.
(2) Penentuan kandidat Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. hasil identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. ketersediaan Pita Frekuensi Radio saat ini;
d. rencana penyediaan Pita Frekuensi Radio untuk perkembangan teknologi di masa depan;
e. ketentuan internasional;
f. pengguna eksisting dari Pita Frekuensi Radio yang akan dilakukan seleksi; dan
g. mitigasi risiko dari setiap Pita Frekuensi Radio yang akan dilakukan seleksi.
(3) Ketersediaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi Pita Frekuensi Radio:
a. yang telah ditetapkan pengguna Pita Frekuensi Radionya; dan/atau
b. yang belum ditetapkan pengguna Pita Frekuensi Radionya.
Your Correction
