Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa informasi: a. lebar pita (bandwidth) dan Pita Frekuensi Radio yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan Telekomunikasi; b. tambahan lebar pita (bandwidth) dan Pita Frekuensi Radio yang diperlukan penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau c. ekosistem dan isu teknis dari Pita Frekuensi Radio.
Your Correction