Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa informasi:
a. lebar pita (bandwidth) dan Pita Frekuensi Radio yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan Telekomunikasi;
b. tambahan lebar pita (bandwidth) dan Pita Frekuensi Radio yang diperlukan penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau
c. ekosistem dan isu teknis dari Pita Frekuensi Radio.
Your Correction
