Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa informasi: a. kebutuhan kapasitas jaringan Telekomunikasi; b. kualitas layanan pengguna jaringan Telekomunikasi; c. kondisi penggelaran jaringan Telekomunikasi; d. cakupan wilayah layanan; e. ekosistem dan teknologi jaringan Telekomunikasi; f. kondisi industri Telekomunikasi; g. rencana penggelaran jaringan Telekomunikasi; dan/atau h. infrastruktur pasif dan infrastruktur pendukung lainnya.
Your Correction