Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Rencana program dan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
