Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan: a. rencana program dan kegiatan pemerintah; b. identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi; c. identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio; d. kandidat Pita Frekuensi Radio; dan/atau e. minat penyelenggara Telekomunikasi.
Your Correction