Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan seleksi;
b. persiapan seleksi; dan
c. pelaksanaan seleksi.
Your Correction
