Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Current Text
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, objektif, akuntabel, keadilan, persaingan usaha yang sehat, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak.
Your Correction
