Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi. 3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu. 4. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu. 5. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut BHP IPFR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR. 6. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang ditetapkan oleh tim seleksi yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses seleksi. 7. Objek Seleksi adalah Pita Frekuensi Radio yang tersedia dan ditawarkan dalam seleksi. 8. Bank Garansi adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. 9. Dokumen Permohonan Keikutsertaan adalah dokumen yang disampaikan oleh calon peserta seleksi dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi untuk menjadi peserta seleksi dalam pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio. 10. Simultaneous Multiple Round Auction yang selanjutnya disingkat SMRA adalah metode penawaran harga melalui lebih dari 1 (satu) putaran lelang harga dengan harga yang berubah di setiap putaran lelang harga. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Your Correction