Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
