Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monumen Pers Nasional menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional. (2) Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction