Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monumen Pers Nasional terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction