Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;
b. pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
c. pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda di bidang pers yang bernilai sejarah, serta pengelolaan perpustakaan; dan
d. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Your Correction
