Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monumen Pers Nasional merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. (2) Monumen Pers Nasional secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. (3) Monumen Pers Nasional dipimpin oleh Kepala.
Your Correction