Correct Article 42
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
Balai Uji Luar Negeri yang telah diakui sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengajukan permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2); atau
b. mengajukan permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA tetapi permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), tetap diakui sebagai Balai Uji Luar Negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Your Correction
