Correct Article 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri atau Balai Uji Luar Negeri yang telah:
a. dicabut status penetapan;
b. dibatalkan status penetapan penambahan ruang lingkup pengujian; atau
c. berakhir masa berlaku status penetapan, masih dapat digunakan untuk keperluan Sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan pencabutan status penetapan, pembatalan status penetapan, atau berakhir masa berlaku status penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf c.
Your Correction
