Correct Article 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Daftar Balai Uji Luar Negeri dapat diperbarui dalam hal terdapat pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3).
(2) Direktur Jenderal mengumumkan pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Direktorat Jenderal.
(3) Balai Uji Luar Negeri juga mengumumkan pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web milik Balai Uji Luar Negeri.
Your Correction
