Correct Article 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Current Text
(1) Daftar Balai Uji Dalam Negeri dapat diperbarui dalam hal terdapat perubahan status penetapan sebagai berikut:
a. pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Dalam Negeri; atau
b. pembekuan dan/atau pencabutan sebagian ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri.
(2) Direktur Jenderal mengumumkan perubahan status penetapan atau ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Direktorat Jenderal.
(3) Balai Uji Dalam Negeri mengumumkan perubahan status penetapan atau ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web milik Balai Uji Dalam Negeri.
Your Correction
