Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Uji Dalam Negeri yang telah mendapatkan: a. penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); dan c. penetapan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dicantumkan dan/atau dilakukan pembaruan informasi pada situs web Direktorat Jenderal. (2) Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengumumkan status penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan ruang lingkup pengujian pada situs web milik Balai Uji Dalam Negeri. (3) Balai Uji Dalam Negeri yang telah berakhir masa laku penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihapus dari daftar Balai Uji Dalam Negeri pada situs web Direktorat Jenderal. (4) Ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri yang dinyatakan batal dan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dihapus dari situs web Direktorat Jenderal oleh Direktur Jenderal. (5) Informasi status penetapan dan/atau ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperbarui dalam situs web milik Balai Uji Dalam Negeri.
Your Correction